PHRI Surakarta Gelar Muscab Berpedoman AD/ART Baru, Ini Aturan Mainnya…

21 September 2023, 05:33 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia / BPC PHRI Surakarta akan menggelar musyawarah cabang (muscab) pada 25 Oktober 2023 mendatang. Berbeda dari muscab sebelumnya, pada Muscab BPC PHRI Surakarta kali ini berpedoman pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang baru.

Selain untuk memilih memilih ketua BPC PHRI Surakarta periode 2023-2028 sekaligus menjadi ketua formatur tunggal, muscab bertujuan untuk menilai laporan pertanggung jawaban pengurus BPC PHRI Surakarta periode 2018-2023 yang telah habis masa jabatannya pada 31:Januari 2023. Muscab juga menentukan program kerja pengurus baru.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Adhiwangsa Solo, Rabu (21/9/2023). Hadir memberi keterangan dalam kesempatan itu, ketua BPC PHRI Surakarta periode 2018-2023 Abdullah Soewarno sekaligus penanggung jawab muscab, Sunardi selaku etua OC, Noeryoto selaku ketua SC atau ketua panitia, serta Darmanto (GM Hotel Adhiwangsa).

IMG 20230921 052628

Dengan berpedoman pada AD/ART yang baru, maka berubahlah aturan main muscab. Dalam penjelasannya, ketua panitia (SC) Muscab Noeryoto mengatakan, peserta Muscab telah ditetapkan oleh panitia pada 12 September 2023 lalu dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta Muscab adalah anggota PHRI Surakarta yang terdiri dari hotel, restoran, dan lembaga pendidikan keperiwisataan.
  2. Peserta yang mempunyai hak suara adalah anggota PHRI yang mempunyai STA (surat tanda anggota) yang diterbitkan PHRI pusat.
  3. Anggota PHRI Surakarta yang berada di luar wilayah Kota Surakarta sebagai peninjau.
  4. Peserta muscab membawa surat tugas dari instansi masing-masing.

Terkait persyaratan bakal calon ketua OC Muscab, Sunardi menambahkan :

  1. Warga Negara Indonesia, pria/wanita.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Diutamakan berdomisili di Kota Solo.
  4. Pemilik badan usaha akomodasi/hotel atau jasa makanan dan minuman/resto.
  5. Calon ketua BPC PHRI Surakarta wajib mendapat persetujuan BPD PHRI Jawa Tengah dan lolos verifikasi.
  6. Pernah menjabat sebagai pengurus PHRI Surakarta.
  7. Berdedikasi tinggi dan punya waktu bagi anggota dan organisasi.
  8. Mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan ke panitia, 19 September hingga 18 Oktober.
  9. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada AD/ART serta peraturan organisasi PHRI.

“Lampiran yang harus dipenuhi calon ketua antara lain, formulir pendafaftaran, surat pernyataan tunduk pada AD/ART, curriculum vitae, termasuk kedudukan dalam kepengurusan PHRI, photo copy KTP, visi misi, sertifikat tanda anggota PHRI, dan akte notaris perusahaan,” kata Sunardi.

Ketua BPC PHRI Surakarta Abdullah Soewarno menjelaskan, dengan berpedoman pada AD/ART yang baru maka tidak semua anggota PHRI BPC Surakarta mempunyai hak suara. Mereka hadir sebagai peserta tapi hanya punya hak bicara dan tidak punya hak suara atau mencoblos. Dikatakan, dari 161 anggota PHRI Surakarta, hanya 86 anggota yang punya hak suara karena sudah punya STA.

“Syarat mempunyai STA adakah mempunyai NIB (nomer induk bidang tanah) dan tanda daftar perusahaan. Sebagian anggota PHRI sulit mendapatkan STA karena tidak punya nib. Kesulitan mendapatkan NIB kemungkinan karena kawasan di mana hotel itu berada sudah berubah fungsi, sehingga pemda tidak berani menerbitkan NIB,” kata Abdullah menjawab pertanyaan wartawan.

Abdullah Soewarno mengatakan, bagi hotel-hotel yang baru bergabung dan mendaftar menjadi anggota PHRI telah diminta melemgkapi persyaratannya, terutama NIB dan akte pendirian supaya bisa mendapatkan STA.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait