PMK Harga Jual Rumah Subsidi Tunggu PP Terbit, Bambang Sr : Bisa bisa Tidak Jadi Naik Tahun Ini

26 Juli 2022, 16:50 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Para pengembang yang tergabung dalam paguyuban developer Solo Raya menyesalkan proses rencana terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait harga rumah subsidi yang masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

Walaupun keadaan masih pandemi, kata anggota paguyuban, Sugeng Budiono, sekaligus wakil ketua REI Komisariat Solo Raya, permintaan perumahan subsidi terus meningkat karena kondisi ekonomi masyarakat juga sudah membaik.

Padahal, kata anggota paguyuban lainnya, Bambang Sr, pengajuan kenaikan harga rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Menteri Keuangan sudah cukup lama. Lagi pula, selama ini penerbitan PMK harga rumah subsidi tidak pernah menunggu penerbitan PP.

“Kalau terbitnya PMK harus menunggu PP, bisa bisa tahun ini harga rumah subsidi tidak jadi naik. Wong proses penerbitan PP itu butuh waktu cukup lama,” kata Bambang Sr, yang juga wakil ketua DPD REI Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).

Hal itu dikatakan, mengomentari pernyataan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo, terkait penerbitan PMK harga rumah subsidi yang masih menunggu terbitnya PP.

Sebelumnya, Haryo Bekti Martoyoedo menyatakan, PMK mengenai kenaikan harga rumah subsidi bagi MBR masih menunggu terbitnya Rancangan PP bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah bersubsidi. Ini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Soal kebijakan terbaru terkait harga jual rumah bersubsidi, usulannya sudah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. PP itu yang akan menjadi landasan terbitnya PMK tentang penyesuaian harga jual rumah bersubsidi,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjend Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR itu.

Sementara itu sebelumnya, para pengembang di sejumlah daerah mengeluhkan makin tingginya biaya pembangunan yang tidak linier dengan kebijakan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah.

Akibatnya, banyak pengembang terpaksa menunda pembangunan atau menahan diri untuk tidak melakukan transaksi penjualan rumah. Bahkan, ada pengembang di sejumlah lokasi lebih memilih untuk beralih mengembangkan rumah non subsidi.

Penyesuaian harga jual rumah MBR terakhir kali terjadi pada tahun 2020 silam. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait