PNS/ASN yang baru saja Diangkat Tidak Bisa Langsung Beli Rumah Subsidi, Ini Alasannya

8 Juni 2022, 05:29 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Pemerintah mengangkat banyak pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi ASN/PPPK di sejumlah daerah juga sudah diserahkan oleh bupati / wali kota setpat. Jumlahnya, rata raya di atas seratus pegawai, tergantung kuota.

Meski para ASN dan PPPN itu sudah bergaji tetap, namun tidak serta mereka bisa langsung membeli rumah subsidi secara kredit memanfaatkan fasilitas Tapera (tabungan perumahan rakyat) dari pemerintah.

“Aturannya, setelah setahun menjadi ASN baru bisa ambil kredit perumahan subsidi memanfaatkan fasilitas Tapera,” Septiana, pekerja di salah satu pengembang di Karanganyar.

“Kalau mau langsung beli rumah ya rumah komersial, bukan rumah subsidi dan tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera,” jelasnya.

Selain harus menunggu setidaknya 12 bulan, Peraturan Pemerintah /PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, ada syarat lain yang harus dipenuhi.

Yakni, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang. Besaran THP yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp 8 juta per bulan.

Kedua, PNS bersangkutan belum memiliki rumah. Ketiga, belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait