Polri Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina : Kita Apresiasi

23 Agustus 2022, 03:46 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.

Menurut Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, tindakan polisi menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

Dikatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM bersubsidi yang kita salurkan ini.

Untuk itu, Nicke mengapresiasi polisi yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. Tercatat, hingga Agustus 2022, Polri telah melakukan 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Nicke Widyawati, dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).

“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM bersubsidi,” tegas Nicke Widyawati.

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi, pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

IMG 20220823 033731

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. Sebab, pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina.

“Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM bersubsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke.

Nicke juga menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Nicke.

Sebelumnya, dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo.

Terpisah, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait