Prodi Ilmu Komunikasi, Prodi Sosiologi, dan Prodi AN FISIP UNS Terakreditasi Internasional

14 Maret 2024, 05:49 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Dua Program Studi (Prodi) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret (FISIP UNS) Surakarta meraih akreditasi internasional dari Agency for Quality Assurance by Accreditation of Study Program (AQAS).

Lembaga akreditasi internasional yang berbasis di Jerman ini memberi akreditasi pada Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Sosiologi FISIP UNS dalam pertemuan AQAS Standing Commission pada 26 Februari 2024 lalu.

“Penerbitan sertifikat akreditasi AQAS ini membuat kedua Prodi di FISIP UNS tersebut memiliki status terakreditasi internasional yang berlaku sampai 31 Maret 2030,” kata Dekan FISIP UNS Prof.Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).

Akreditasi tersebut menambah jumlah Prodi di FISIP UNS yang terakreditasi internasional, setelah sebelumnya Prodi Ilmu Administrasi Negara mendapat akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA).

“Dengan demikian, 75 persen dari seluruh Prodi sarjana di FISIP UNS telah terakreditasi internasional,” terang Prof Ismi.

Dalam melakukan penilaian, tim ahli AQAS menggunakan tujuh kriteria yang mereprentasikan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ketujuh kriteria itu meliputi kurikulum, penjaminan mutu, proses pembelajaran dan penilaian, pengelolaan kemahasiswaan, kualitas dosen, sarana prasarana, dan sistem informasi.

“Dengan diberikannya akreditasi AQAS ini, berarti Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Sosiologi FISIP UNS dinilai telah memenuhi standar internasional pada kriteria-kriteria tersebut,” imbuh Prof. Ismi.

Proses mendapatkan akreditasi internasional merupakan bagian dari upaya UNS untuk menjadi universitas kelas dunia atau World Class University (WCU).

Hal ini juga dalam rangka untuk memenuhi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yaitu prosentase Prodi yang terakreditasi internasional.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait