LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak berkali-kali hingga meninggal di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo tampaknya juga merembet ke dunia perbankan.
Pasalnya, tiga hari setelah Brigadir J meninggal dunia, ada aliran dana dari rekening almarhum ke salah satu pelaku penembakan yang diduga nilainya ratusan juta rupiah. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Saya curigai uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum.
Disinyalir, uang milik Brigadir J itu berada di beberapa rekening, salah satunya di BNI. Penggede BNI pun memberi penjelasan, kenapa rekening milik orang yang sudah meninggal masi bisa untuk transaksi.
“Kami masih mendalami kasus ini,” kata Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan dalam Workshop Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jumat (20/8/2022).
Lebih lanjut Rayendra mengatakan, jika transaksi tersebut dilakukan di kantor perbankan atau konter bank, maka dipastikan ada proses pengenalan nasabah atau know your customer (KYC) terlebih dahulu. Berbeda jika transaksi dilakukan melalui kanal digital atau e-channel.
“Kalau dilakukan secara digital akan sangat tergantung nasabah itu menjaga token, informasi pribadi, ataupun OTP untuk menjalankan kegiatan [transaksi] tersebut,” kata Rayendra.
Ketua Indonesia Neural Network Society (idNNS) Sampoerna University Teddy Mantoro menambahkan, sudah menjadi budaya orang berbagi informasi dengan orang terdekat mereka. Tidak hanya itu, kata Teddy, atas nama operasional dalam beberapa kasus seseorang memiliki rekening atas nama stafnya.
“Sangat normal mereka punya rekening atas nama staf nya, kalau misalnya orang yang punya hak transaksi, ini di luar [Brigadir] Josua, umum saja,” kata Teddy.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |