KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS, Pemkab Karanganyar bakal melakukan konsolidasi BPR-BPR miliknya.
Namun dari 4 BPR yang dikelolanya, yakni BPR Bank Daerah Karanganyar, BPR Bank Karanganyar, BPR BKK Tasikmadu, dan BPR BKK Jawa Tengah, tampaknya hanya dua yang dilebur, yaitu BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) dan BPR Bank Karanganyar.
Alasannya, dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) itu 100 persen sahamnya milik Pemkab Karanganyar. Sedang di dua BPR lainnya, BPR BKK Tasikmadu dan BPR BKK Jawa Tengah, saham Pemkab Karanganyar tidak sampai 100 persen, bahkan cenderung minim atau minoritas.
Mayoritas saham di BPR BKK Tasikmadu dan BPR BKK Jawa Tengah dimiliki Pemprov Jawa Tengah. Sehingga kalau pun “dipaksa” untuk dimerger atau digabung, urusan atau prosesnya lebih ribet, karena harus “rembugan” dengan Pemprov Jateng sebagai pemilik saham mayoritas.
“Kami harus konsultasi ke sana (Pemprov Jawa Tengah),” kata Kabag Perekonomian Pemkab Karanganyar Sri Asih Handayani, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024).
Sesuai POJK Nomor 21/POJK.03/2019, ada tiga cara dalam menyatukan BPR dan atau BPRS. Yakni, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. Dan Pemkab Karanganyar tampaknya memilih peleburan atau konsolidasi.
Nah, untuk itu Pemkab Karanganyar mengubah badan hukum BPR Bank Karanganyar yang semula perumda (perusahaan umum daerah) menjadi perseroda (perseroan daerah). Sebab, jika dua BPR hendak dijadikan satu maka badan hukumnya harus sama. Sementara badan hukum BPR Bank Daerah Karanganyar berbentuk perseroda.
Perubahan badan hukum BPR Bank Karanganyar yang semula perumda menjadi perseroda itu disosialisasikan pada para pemangku kepentingan, terutama para nasabah. “Kami sedang berproses,” kata Asih, begitu dia akrab disapa.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |