Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Kemasan Bermerek Diduga Tanpa Ijin

7 April 2022, 09:25 WIB

LOKAWARTA.COM,SEMARANG-Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar.

Penemuan terjadi di Pasar Boja, Kendal saat Satgas Pangan Polda Jateng melaksanakan pantauan distributor minyak goreng, Senin (4/4/2022).

Dari temuan di lapangan itu, barang bukti berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol diamankan. Masing-masing botol netto 900 gram, sehingga jumlah yang diamankan 97,2 liter.

Dari temuan itu, kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.

“Kita menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk GULENT. Saat ini kasusnya tengah dikembangkan,” Rabu (6/4/2022) sore.

Penyelidikan tim Satgas Pangan, lanjut dia, menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

“Merk itu tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” tandasnya.

IMG 20220406 WA0105

Selain itu, kata dia, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di Jakarta Utara.

“Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” kata Kombes Johanson.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

“Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah,” kata Iqbal.

Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah. “Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan,” tutup dia.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait