Segera Dimerger, Perubahan Status PUD BPR Bank Karanganyar Dikebut, Target Februari 2025 Dudah Jadi Perseroan

8 Desember 2024, 17:27 WIB

KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Merger dua Bank Perekonomian Rakyat milik Pemkab Karanganyar, yakni BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PUD BPR Bank Karanganyar makin dekat.

DPRD Karanganyar mulai membahas perubahan status PUD BPR Bank Karanganyar menjadi BPR Bank Karanganyar Perseroda, setelah menerima draft Raperda perubahan status BPR tersebut dalam rapat paripurna, Jumat (6/12/2024).

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk bisa merger atau digabung, status harus sama. Status BPR Bank Daerah Karanganyar sudah PT atau perseroda, sementata status Bank Karanganyar yang semula perusahaan umum daerah (PUD) dijadikan perseroan daerah atau perseroda.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati berharap, pembahasan Raperda BPR Bank Karanganyar lewat panitia khusus bisa cepat selesai dan segera ditetapkan menjadi perda, sehingga pada Februari 2025 sudah menjadi perseroda.

‘Pekan depan kami mulai mengadakan kunjungan untuk memperoleh gambaran soal perseroda itu dari pakar dan ahli ekonomi daerah,” ujar Latri Listyowati, Jumat (6/12).

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menjelaskan, perubahan PUD BPR Bank Karanganyar menjadi perseroda merupakan langkah awal sebelum wacana penggabungan dapat digulirkan.

“Yang dikebut adalah perubahan PUD Bank Karanganyar menjadi perseroda. Sedang soal penggabungan, itu urusan berikutnya, tapi sekarang belum,” jelas Bagus.

Hal senada dikatakan Kabag Perekonomian Sekda Karanganyar, Sri Asih Handayani. Menurut dia, saat ini fokus pembahasan DPRD adalah perubahan status BPR Bank Karanganyar yang semula PUD menjadi perseroda.

Ia mengatakan, belum ada wacana penggabungan Bank Daerah Ksranganyar dengan Bank Karanganyar menjadi satu. “Batas waktu yang diberikan OJK sampai tahun 2027. Jadi, semua perlu pertimbangan dan masukan dari ahli ekonomi,” kata Asih.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan. regulasi yang meminta BPR dan BPRS yang kekurangan modal inti disetor untuk merger, kalau kesulitan mencari investor.

Kebijakan merger atau penggabungan juga berlaku bagi BPR dan BPRS yang dimiliki orang yang sama atau lembaga yang sama, termasuk milik pemerintah daerah, seperti BPR Bank Karanganyar dan BPR Bank Daerah Karanganyar yang keduanya milik Pemkab Karanganyar.

“Tujuan dari merger atau penggabungan ini adalah untuk penguatan modal selain untuk penguatan kelembagaan,” kata Ketua OJK Solo Eko Hariyanto, belum lama ini.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait