Silaturahmi Memperkuat Industri BPR/BPRS Menuju Go Public.

26 Mei 2022, 16:06 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penguatan BPR/BPRS di daerah yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM.

Konsolidasi BPR/BPRS itu sejalan dengan kewajiban pemenuhan modal inti yang diatur POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, yang mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum Rp 3 miliar sampai 31 Desember 2019 dan Rp 6 miliar sampai 31 Desember 2024.

Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, fintech
hingga kemungkinan upaya BPR/BPRS untuk go public.

“Selain memperkuat modal dan tata kelola perusahaan, BPR/BPRS
diharapkan dapat mengikuti perkembangan teknologi salah satunya melalui digitalisasi,” kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto.

Hal itu dikatakan ketika memberi sambutan dalam Halal Bi Halal yang diselenggarakan Paguyuban Pemegang Saham dan Komisaris (Pesakom) BPR/BPRS Soloraya, Rabu (25/5/2022). Acara itu sekaligus ajang silaturahmi memperkuat industri BPR/BPRS menuju go public.

Lebih lanjut Eko mengatakan, perkembangan teknologi yang semakin pesat telah membawa dampak perubahan pada hampir seluruh bidang kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali pada proses bisnis di sektor jasa keuangan yang saat ini lebih mengedepankan digitalisasi atau yang sering disebut dengan inovasi keuangan digital.

Inovasi Keuangan Digital atau IKD merupakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrument keuangan yang memberi nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Ekosistem digital dalam hal ini merupakan komunitas yang terdiri dari otoritas, penyelenggara, konsumen dan/atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat.

IKD berperan penting dalam mendukung pelayanan jasa
keuangan yang lebih cepat, murah, mudah dan luas sehingga dapat menjangkau daerah terpencil dalam rangka mempersempit disparitas ekonomi yang tinggi antar wilayah.

“Kemajuan teknologi juga mendukung terciptanya layanan jasa keuangan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Eko.

Namun demikian perlu dipahami bahwa inovasi memiliki dua sisi, yaitu sisi yang memberikan manfaat dan sisi yang berpotensi mendisrupsi layanan jasa keuangan tradisional. Efek disrupsi ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sektor keuangan dan persaingan yang tidak sehat.

Oleh karena itu, dalam rangka meminimalisir dampak negatif
inovasi maka perlu diarahkan agar inovasi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam rangka menciptakan perlindungan terhadap konsumen.

Komitmen OJK dalam mendukung IKD salah satunya tertuang dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi
Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

“Kententuan ini mengatur pengelolaan IKD yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungkan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik,” pungkasnya.

Editor:Pilih Nama Editor
Sumber:

Artikel Terkait