LOKAWARTA.COM,SOLO-Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat menjawab kekhawatiran masyarakat, terkait perpindahaan pengelolaan dana subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari PPDPP ke BP Tapera.
Melalui surat edaran (SE) Nomer PW.01.03-UP/07, tertanggal 7 Januari 2022, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR secara tegas membagi segmen pemanfaatan dana subsidi FLPP, BP2BT, dan Tapera untuk pembelian rumah sederhana.
Dalam SE yang ditandatangani Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna itu menyebutkan, subsidi FLPP hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji tetap.
Sedang Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan gaji tidak tetap atau pekerja informal yang mau membeli rumah sederhana bisa mengakses subsidi BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
Sementara pembiayaan Tapera atau tabungan perumahan takyat hanya untuk melayani peserta Tapera, baik untuk penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Dan untuk subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilik rumah umum tapak sesuai kelompok sasaran FLPP.
Herry Trisaputra Zuna menyebutkan, dengan adanya ketentuan itu, diharapkan Badan Pengelola Tapera, satuan kerja Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, melaksanakannya.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |