Sosialisasi Perlindungan Konsumen Kepada BPR/BPRS, Kepala OJK Solo : Seimbangkan Aspek Bisnis dengan Perlindungan Konsumen

25 Februari 2023, 08:13 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Penguatan perlindungan konsumen itu melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Hal itu dikatakan Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam, Kamis (23/2/2023), dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen Kepada BPR dan BPRS se-Solo Raya di Surakarta.

Sosialisasi yang diikuti perwakilan BPR dan BPRS se-Solo Raya itu menghadirkan Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Rela Ginting sebagai narasumber.

“Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya,” kata Eko.

IMG 20230225 081133

Dalam kesempatan itu, Eko meminta PUJK termasuk BPR dan BPRS segera melakukan self assessment terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat, menyelesaikan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), kemudian menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu.

Pihaknya juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.

“Ke depan, OJK terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS,” tandasnya.

Sementara itu hingga Desember 2022, Kantor OJK Solo telah menerima 174 layanan konsumen yang dilakukan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan melalui surat resmi ke OJK Solo.

Dari jumlah itu, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit. OJK Solo juga menerima 371 layanan walk in yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.

OJK Solo mengimbau masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online/social engineering (soceng) yang mulai marak di masyarakat.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait