Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani : Reformasi Perpajakan Diperlukan untuk Mewujudkan Indonesia Maju

23 November 2021, 01:04 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia maju, negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.

“Di mana bonus demografi menjadi momentum reformasi penguatan fondasi dan daya saing, dibutuhkan reformasi struktural yang didukung reformasi fiskal berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani.

Hal itu dikatakan dalam kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (19/11/2021). Acara kick off sosialisasi UU HPP adalah awal rangkaian kegiatan sosialisasi UU HPP yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, lanjut Sri Mulyani, covid-19 mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal. Di 2020, pertumbuhan ekonomi terkontraksi -2,07%, jauh di bawah ekspektasi APBN 5,3%.

Penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%, sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam. Sampai saat ini APBN bekerja keras untuk menahan agar tak terjadi terlalu dalam.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan. Untuk
itulah, UU HPP lahir.

UU HPP menjadi untuk meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat covid-19,” kata Sri Mulyani.

Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini, kata dia, selanjutnya, diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif. Yaitu fungsi penerimaan pajak yang bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan, karena perkembangan ekonomi pasca pandemi dan keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan, pemerintah melalui DJP menyusun materi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah berada di program legislasi nasional (prolegnas) dan merupakan bagian dari tahapan reformasi kebijakan fiskal DJP.

Tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai,
Pajak Karbon, dan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pada akhirnya, RUU KUP tersebut disetujui dengan nama RUU HPP dengan beberapa perubahan yang didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan. Seperti perubahan pada ketentuan PPh, PPN, serta
mengubah Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Oleh sebab itu, pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana,” kata Suryo.

Kendati UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, lanjut Suryo, tanpa sosialisasi yang kuat dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal. Oleh sebab itu, DJP berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi 19 November 2021.

Setelahnya, kata Suryo, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktunya hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022, di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.

Optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering. Para Fungsional Penyuluh Pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing masing.

Selain itu, dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia. “Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” tutup Suryo.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait