Sosialisasikan Peraturan Desa, Mahasiswa KKN Unisri : Agar Masyarakat Paham dan Melek Hukum

23 Agustus 2022, 12:58 WIB

LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Sejumlah warga Dukuh Sidomulyo RT01/RW06, Dusun Sumberbulu Desa Pendem Kecamatan Mojogedang tampak antusias mengikuti sosialisasi peraturan desa (Perdes) dan pengenalan produk hukum desa yang diselenggarakan mahasiswa KKN Unisri Surakarta di dukuh setempat.

Saat sosialisasi dalam pertemuan kampung itu, warga tampak aktif menyimak serta bertanya perdes dan produk hukum yang disosialisasikan serta prose/alur atau pun tata cara pembuatannya. Kegiatan sosialisasi itu pun berjalan lancar.

“Alhamdulillah kegiatan pada malam hari itu berjalan lancar. Warga cukup antusias mengikuti sosialisasi. Semoga sosialisasi pengenalkan produk hukum desa ini menambah pengetahuan masyarakat desa,” kata Joko Hartono, salah seorang warga, usai sosialisasi.

Ada pun pelaksana kegiatan adalah Muhammad Syah Bani, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKNT-MBKM) Universitas Slamet Riyadi Surakarta kelompok 20 dengan dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Sartono Joko Santosa, MP.

IMG 20220823 125317

Menurut Syah Bani, sosialisasi peraturan desa itu bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar paham pengertian peraturan desa, apa saja produk hukum desa, tujuan pembuatan peraturan desa, manfaat, serta alur pembuatan perdes.

Selain itu, lanjut dia, agar masyarakat desa juga paham bahwa peraturan desa itu pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam peyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kehendak dan aspirasi masyarakat.

Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kata Syah Bani, penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif. “Di mana proses pembentukannya mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat desa,” kata Syah Bani.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait