Tak Penuhi Modal Inti, 12 BPR Di Solo Raya Terancam Merger

3 Oktober 2024, 07:21 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Hingga akhir semester pertama tahun 2024, sebanyak 12 BPR di Solo Raya belum memenuhi modal inti senilai Rp 6 miliar seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.

Sehingga, BPR-BPR tersebut terancam dimerger jika tidak mampu memenuhi modal disetor hingga akhir Desember tahun ini, sebagaimama diatur dalam POJK. Bagi owner atau pemegang saham pengendali, penambahan modal bisa dengan merogoh “kocek” sendiri atau mendatangkan investor dari luar.

“Sumber dana untuk setoran modal guna pemenuhan modal inti BPR harus sesuai ketentuan dan dapat pula dengan masuknya investor baru sampai dengan modal inti minimum BPR terpenuhi sebesar 6 Milyar,” kata wakil ketua Perbarindo Solo Raya Kotot Tamtama, Kamis (3/10/2024).

Di luar 12 BPR yang belum memenuhi modal inti, masih banyak BPR yang harus digabung karena aturan OJK. Yakni BPR yang dimiliki satu orang atau satu lembaga, baik swasta atau pemerintah (daerah).

Nah, dengan adanya merger, konsolidasi, dan akuisisi tersebut, maka jumlah BPR akan berkurang, itu pun tidak termasuk BPR yang ditutup atau dilikuidasi karena fraud atau bermasalah.

Kotot Tamtama mengakui, tidak mudah bagi owner atau direksi BPR untuk melakukan merger atau konsolidasi (peleburan). Sebab, tiap manajemen punya style sendiri dalam pengelolaan, kecuali BPR yang BPR yang berada dalam satu kepemilikan.

Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengakui masih banyaknya BPR dan BPR di Solo Raya yang belum memenuhi modal inti disetor. Tapi pihaknya yakin, jumlah tersebut bakal berkurang hingga mendekati Desember 2024.

“Semua pemilik atau direksi BPR dan BPRS terus berupaya untuk memenuhi modal inti disetor agar BPR atau BPRS nya tetap eksis,” kata Eko.

Bagi BPR yang kesulitan memenuhi modal disetor, lanjut Eko, diminta untuk merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan), atau akuisisi (pengambilalihan) sesuai POJK Nomor 21/POJK.03/2019. Penggabungan atau peleburan itu bisa dilakukan atas inisiatif BPR/BPRS atau perintah OJK.

“Penggabungan atau peleburan antar BPR, antar BPRS, atau BPR dengan BPRS, yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama,” kata Echo, begitu dia akrab disapa.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait