LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) yang isinya antara lain memberi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, Permenaker No. 17/2021 itu memberi kemudahan bagi para pekerja/buruh dalam mendapatkan rumah serta membantu pemerintah dalam penyediakan rumah bagi masyarakat.
Dikatakan, ada ketentuan baru dalam Permenaker No. 17/2021 itu. Pertama, ada penambahan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yakni peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
Menurut Ida, sebenarnya program MLT-JHT telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua. Kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021
“Dengan pengaturan yang baru itu diharapkan bisa memberi kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” kata Ida.
Hal itu dikatakan dalam “Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021). Menaker mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi MLT Program JHT.
“Saya minta BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat,” tandas mantan aktifis perempuan itu.
Di luar MLT program JHT, pemerintah juga telah mengatasi permasalahan kepemilikan rumah dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Salah seorang pengembang rumah subsidi, Sunaryo, mendukung terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 itu. Pihaknya berharap, Permenaker itu membantu masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah.
“Dari puluhan ribu rumah subsidi yang saya bangun, lebih dari 90 persen pembelinya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dan bukan ASN atau PNS,” kata Sunaryo, direktur utama PT Adi Propertindo.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |