Terima Kunjungan Mahasiswa MIPA UNS, Ini Pesan Kepala OJK Solo Eko Yunianto

14 November 2023, 14:59 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Mahsiswa Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UNS berkunjung ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Senin (13/11/2023). Mereka disambut ketua OJK Solo Eko Yunianto.

Dalam kesempatan itu, Eko mengingatkan mahasiswa MIPA UNS untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Eko mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, pada periode September-Oktober 2023.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, terdiri 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Eko.

Dikatakan, Satgas PASTI yang terdiri dari perwakilan OJK, kementerian, dan lembaga terkait merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

IMG 20231114 135308

Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Berdasarkan ketentuan UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” kata Hudiyanto.

“Sehubungan dengan hal itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.”

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Untuk menindaklanjuti, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tandasnya.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait