KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Ternyata rumah subsidi tidak dikenai atau bebas BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).
Setidaknya hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni pasal 44 ayat 6 huruf h.
“Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan,” kata Bambang Sr, pengamat sekaligus pelaku bisnis perumahan, baru-baru ini.
“Dan yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.”
“Nah, perumahan subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu, otomatis rumah subsidi tidak ditarik pajak BPHTB,” kata Bambang.
Dikatakan, selama ini rumah subsidi masih ditarik pajak BPHTB berdasar UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000.
“Adapun, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah subsidi sebesar 5 persen dari harga rumah dikurangi Rp 60 juta,” jelas dia yang tercatat sebagai wakil ketua DPD REI Jawa Tengah.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari UU Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda tentang BPHTB atau setidaknya perwali/perbub.
Sebab, belum banyak pemerintah daerah yang mempunyai perda BPHTB. Untuk menyusun Perda BPHTB, paling lambat 4 Januari 2024 atau dua tahun setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan, sebagaimana amanah pemerintah.
“Kalau pemerintah daerah benar benar hadir di masyarakat berpenghasilan rendah, sudah seharusnya mempunyai perda BPHTB untuk menghindari penarikan BPHTB bagi masyarakat berpengsilan rendah yang membeli rumah subsidi,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |