Tidak Hati-hati, Bank Pasar Bhakti Dilikuidasi

18 Februari 2024, 05:37 WIB

SIDOARJO,LOKAWARTA.COM-Bank Pasar Bhakti, BPR yang cukup melegenda di Sidoarjo Jawa Timur akhirnya roboh.

BPR Bank Pasar Bhakti yang didirikan tahun 1971 itu dilikudasi setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan pencabutan izin usaha Bank Pasar Bhakti, hanya dalam waktu dua bulan sudah ada empat Bank Perekonomian Rakyat yang dilukuidasi.

“Kondisi BPR Bank Pasar Bhakti terus memburuk, karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati hatian dan belum berhasilnya upaya BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” kata Kepala OJK Jawa Timur Giri Tribroto, Sabtu (17/2/2024).

Begini kronologinya. Pada 13 Oktober 2021, BPR Bank Pasar Bhakti ditetapkan dalam status BDPI atau Bank Dalam Pengawasan Intensif. Pertimbangan, tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.

Status itu diperpanjang setahun hingga 13 Oktober 2022. Namun lantaran kondisinya tidak membaik dan pengelola tidak mampu menambah rasio permodalan, status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Bank Pasar itu dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Dan akhirnya, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.

Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan. “Nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku,” imbau OJK.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait