MOJOKERTO,LOKAWARTA.COM-BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Jawa Timur akhirnya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah tiga tahun dalam pengawasan tak kunjung sehat.
Pembekuan BPRS tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Bank Perekonomian Rakyat Syariah milik Pemkot Mojokerto itu sejak 19 November 2020 ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh pihak otoritas.
Setelah itu, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal itu disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Penetapan status itu sebenarnya bertujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi PT BPRS Mojo Artho. Namun upaya penyehatan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.
Menindaklanjuti rekomendasi LPS,, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho. “Pencabutan izin usaha ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto, Sabtu (27/1/2024).
Sementata itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran simpanan nasabah. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan.
Langkah awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. “Verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Dimas.
Ia menambahkan pembayaran nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tersebut. Nasabah juga bisa melihat status simpanannya di kantor BPRS terkait atau melalui situs resmi LPS.
Dimas menambahkan untuk debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi tim likuidasi.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |