Ubah Perilaku Remaja, Prof. Dr. Dra. Hera Heru Sri Suryanti, M.Pd Dikukuhkan jadi Guru Besar Unisri Surakarta

14 November 2022, 22:09 WIB

LOKAWARTA.COM, SOLO-Merubah perilaku Mal Adjustment Remaja untuk mewujudkan generasi berseproman atau berakhlak mulia, sehat, produktif dan mandiri, diangkat Prof. Dr. Dra. Hera Heru Sri Suryanti, M.Pd, dalam pidato, Sabtu (12/11/2022).

Pidato tersebut disampaikan pada Sidang Senat Terbuka Universitas Slamet Riyadi atau Unisri pada pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unisri

Inilah catatan singkat yang berhasil dihimpun lokawarta.com terkait pengukuhan perempuan kelahiran Kota Sragen ini. 

  1. Tambah Guru Besar

Dikukuhkannya Prof. Hera Heru SS sebagai guru besar, berarti menambah catatan jumlah guru besar yang dimiliki Unisri, yang kini telah memiliki tiga orang guru besar.

  1. Tingkatkan Prestise 

Penambahan guru besar ini, secara tidak  langsung akan meningkatkan prestise serta kualitas dari perguruan tinggi yang berada di kawasan Jl. Sumpah Pemuda Kota Surakarta. 

  1. Soroti Kondisi Remaja 

Ibu satu putra dan dua putri ini menyoroti kondisi masa remaja yang seringkali diterpa tantangan, sampai menimbulkan permasalahan sosial, karena di usia 16-21 tahun, remaja ingin mengaktualisasi diri mencari jati diri.

  1. Sumber Protes Remaja 

Sementara orang tua sebagai anggota masyarakat, mengharapkan serta mengidealkan remaja sebagai anggota masyarakat yang baik dan produktif, namun harapan itu dapat menjadi sumber munculnya protes remaja. 

  1. Lebih Percaya Kelompok 

Menurut lulusan angkatan pertama S3 Ilmu Pendidikan UNS ini, para remaja lebih percaya pada kelompoknya, dibanding dengan orang tua sendiri. 

  1. Jabatan Akademik Tertinggi 

Rektor Unisri Surakarta Prof. Dr. Ir. Sutardi, MAppSc dalam sambutan mengatakan, bahwa Prof. Hera Heru Sri Suryanti adalah akademisi Unisri yang telah berhasil meraih jabatan akademik tertinggi atau profesor dengan TAP 850 ribu, dengan pangkat Golongan IV C.  

  1. Lakukan Tridharma Perguruan Tinggi 

Diakui Rektor, yang bersangkutan harus berjuang menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama bidang riset dan publikasi, baik jurnal internasional maupun nasional terakreditasi, untuk menyempurnakan jabatan guru besar dengan TAP 1050 atau pembina IV D. (AS)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber : Liputan

Artikel Terkait