Harga Rumah Subsidi Tak Kunjung Naik, REI Ajukan Dua Opsi ke Pemerintah

27 September 2022, 18:39 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Lantaran kenaikan harga rumah subsidi yang diajukan beberapa bulan lalu belum juga disetujui, Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan tiga opsi ke pemerintah.

Opsi tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara bagi pengembang yang kini banyak merugi, sebelum pemerintah mengakomodasi kenaikan rumah subsidi.

Pasalnya, stagnasi harga rumah subsidi yang memberatkan para pengembang berpotensi mengganggu pasokan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida melalui rilis yang dibagikan kep sejumlah media, Selasa (27/9/2022).

Opsi pertama dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sampai harga Rp 300 juta dengan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah berlaku umum.

Kedua, sembari menunggu PP terbit, harga baru rumah subsidi bisa ditetapkan dengan merujuk aturan undang-undang lama.

“Kalau untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saja bisa ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mestinya untuk rumah MBR juga bisa.

“Seharusnya kan ada breakthrough dan juga prioritas,” kata Totok Lusida.

Lebih lanjut Totok Lusida mengatakan, sudah lebih dari tiga tahun lamanya rumah subsidi dengan target pasar MBR tidak mengalami kenaikan harga.

Padahal menurutnya, harga bahan BBM sudah berulang kali nai. Ini memicu harga material bangunan naik 20-30 persen. Bahkan harga besi sudah naik lebih dari 100 persen.

Belum lagi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal September lalu yang membuat harga material bangunan kembali tumbuh hingga 15 persen.

“Pasca kenaikan BBM kemarin bahan material sudah naik lagi sekitar 15 persen. Kalau secara harga rumah, kenaikan produksi bisa sekitar 8-10 persen,” kata Totok.

Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan pengembang properti subsidi untuk terus melanjutkan pembangunan rumah murah bagi MBR.

Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di awal2022 telah mensosialisasikan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen.

“Saya dapat informasi dari Kementerian Keuangan, sesuai undang undang perpajakan yang baru, penetapan harga rumah subsidi, termasuk batasan penghasilan penerima subsidi, harus menunggu penetapan Peraturan Pemerintah, turunan dari UU harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Totok.

Sedangkan saat ini, kata Totok, PP tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah diharmonisasi. Akan tetapi masih membutuhkan persetujuan dari 21 menteri terkait.

“Kami sudah tanyakan kepada pejabat berwenang di Kemenkeu, kapan persetujuan dari 21 menteri selesai? Jawabnya tidak tahu dan tidak ada kepastian tenggat waktunya,” kata Totok.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait