5 Syarat Baru Naik Kereta API Berdasar SE Menhub Nomor 17/2023

12 Juni 2023, 17:34 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan baru naik KA bagi para pelanggan atau calon penumpang, mulai 12 Juni 2023.

Mulai hari itu, pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun begitu, PT KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan itu menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan / SE Menhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, dalam siaran pers, Senin (12/6/2023).

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata dia mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

IMG 20230612 171202

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023 :

  1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Franoto melanjutkan, PT KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Franoto.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait