KAI Siapkan Aturan Baru Mulai 17 Juli, Supriyanto : Penumpang KA Jarak Jauh yang Belum “Booster”, Silakan Turun, Kembalikan Tiket

13 Juli 2022, 08:17 WIB

Sejumlah penumpang tengah masuk ke gerbong kereta api di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

LOKAWARTA.COM,JOGJA-PT KAI menyiapkan aturan baru penumpang KA (kereta api), mulai 17 Juli 2022, baik penumpang KA jarak jauh apa jarak pendek.

Bagi penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto.

Hal itu dikatakan dalam siaran pers, mengutip VP Public Relations KAI Joni Martinus yang menyampaikan tentang penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Supriyanto mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
    a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
    f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
    a) Vaksin minimal dosis pertama
    b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
    d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Supriyanto.

Hal senada dikatakan Anne Purba
VP Corporate Secretary KAI Commuter. Dikatakan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.

“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” kata Anne.

Sistem Integrasi Tiket

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Kita optimis kebijakan itu tidak menyurutkan minat masyarakat bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.”

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait