Penumpang KA Melebihi Relasi Bakal Kena Denda 2X Lipat dan Terancam Tidak Boleh Naik Lagi, Begini Prosedurnya

2 Agustus 2023, 17:40 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Peringatan bagi para penumpang kereta api (KA) yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar, yakni berupa denda hingga tidak boleh naik KA sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, aturan itu diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

“Sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi dan menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto dalam siaran pers, Rabu (2/7/2023).

Dalam aturan itu, dikatakan, jika ada penumpang KA dengan sengaja melebihi relasi sesuai tiket yang dibeli, maka akan dikenakan sanksi.

Yaitu, berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di KA, saat itu juga. Yang bersangkutan juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Ada pun besaran denda yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai stasiun, tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas KA, maka penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput petugas stasiun.

IMG 20230802 WA0044

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam 1×24 jam, penumpang itu tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik KA selama 90 hari kalender.

“Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender,” kata Franoto.

Langkas Pencegahan

Sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak boleh naik KS sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan dilakukan kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait